Kamis, 18 Agustus 2011

PAUD Melalui Pendekatan "Holistik Integratif"

Anak merupakan dambaan setiap orang tua. Tentu sebagai orang tua, pendidikan menjadi hal yang cukup penting bagi keberlangsungan anak-anaknya. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melalui Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan dilaksanakannya pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia sejak anak dilahirkan.

Pendidikan anak pada usia dini disadari betul memegang peranan sangat penting. Oleh karena itu, Kemdiknas sejak tahun 2010 menetapkan kebijakan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui pendekatan "Holistik Integratif".

Pendekatan itu tidak hanya menekankan pada aspek pendidikan semata, tetapi mencakup juga aspek pelayanan gizi, pelayanan kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan anak. Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini melalui pendirian berbagai jenis satuan pendidikan anak usia dini. PAUD diselenggarakan dalam dua jalur pendidikan, yaitu formal dan nonformal.

Jenis-jenis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal di antaranya:
1.    Taman Kanak-kanak (TK)
2.    Raudhatul Athfal

Jenis-jenis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal, di antaranya:
1.    Taman Penitipan Anak (TPA)
2.    Kelompok Bermain (KB)

Selain dua jenis jalur pendidikan tersebut, saat ini PAUD juga diselenggarakan dalam keluarga dan lingkungan. Jalur pendidikan ini dinamakan PAUD nonformal.

Taman Kanak-Kanak (TK)


Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yakni usia 6 tahun atau di bawahnya yang dikemas dalam bentuk pendidikan formal. Program pembelajaran TK lebih ditekankan kepada pemberian rangsangan pendidikan guna membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Masa belajar seorang murid di TIK tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semesternya. Untuk lulus dari tingkat program di TK selama dua (2) tahun, yakni :
. TK Nol Kecil selama 1 tahun
. TK Nol Besar selama 1 tahun

Usia rata-rata minimal anak untuk dapat memulai pendidikan di TK berkisar 4-5 tahun, sedangkan usia rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus dari TK, murid akan melanjutkan program pendidikan ke tingkat Sekolah Dasar atau yang biasa disingkat SD.

Pembelajaran di TK

Anak-anak diberi kesempatan belajar sesuai dengan usia tiap tingkatannya, antara lain :
. Bernyanyi
. Membaca
. Berhitung
. Budi bahasa
. Agama
. Dan berbagai macam keterampilan lainnya.

Tujuan dari pembelajaran tersebut diatas adalah untuk menciptakan daya cipta kanak-kanak serta memacunya untuk belajar mengenai berbagai ilmu pengetahuan yang dirancang sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan daya pikir dan peranan anak kecil, yang dikemas dalam bentuk belajar sambil bermain.

Penyelenggaraan Kelompok Bermain

Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun. Pendidikan ini untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak lebih siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain merupakan acuan minimal, khususnya bagi para pengelola, penyelenggara, dan pendidik serta pembinaan program bermain dalam melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan kelompok bermain.



Pengembangan TPA untuk Mengisi Kesenjangan Pengasuhan Anak Balita

Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas.

Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup) dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.

Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuh dan kesejahteraan sosial tehadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun

Beasiswa S2 UGM bagi Pengawas Sekolah dan atau Calon Pengawas Sekolah


Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2011 akan melanjutkan Program Peningkatan Kualifikasi Strata 2 (S2) bagi Pengawas Sekolah dan atau Calon Pengawas Sekolah (Kepala Sekolah/Guru), melalui pemberian beasiswa secara penuh.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan unduh Surat Pengantar Program S2

Paparan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai RAPBN 2012

Untuk melihat paparan Menteri Pendidikan Nasional mengenai kebijakan RAPBN 2012, klik disini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes